Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa yang tertarik pada soal stock option. Selama ini
rubrik Konsultasi masih membahas soal saham dan obligasi. Padahal, di
samping saham dan obligasi, masih ada turunan saham (derivatif), yaitu
stock option. Pertanyaan saya:
- Bagaimana hubungan antara saham dan stock option? Apakah perubahan
harga, stock split, dan dividen ikut mempengaruhi harga stock option?
- Apakah ada perdagangan stock option di Indonesia dan jika ada
bagaimana mekanismenya? Apakah ada badan resmi yang khusus menangani
stock option ini?
Atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Anda benar, di pasar modal, selain saham
dan obligasi, juga diperdagangkan securities derivatives. Instrumen
derivatif, sebagai instrumen turunan, bukan hanya berasal dari saham dan
obligasi, melainkan juga bisa merupakan turunan dari instrumen pasar
uang, valas (foreign exchange), bahkan komoditas. Atsuo Konishi dan Ravi
Dattatreya dalam bukunya The Handbook Derivative Instruments, malah
menyebutkan bahwa saat ini tidak kurang dari 1.200 jenis instrumen
derivatif, yang berasal dari kelima rumpun di atas, yang kini
diperdagangkan di pasar keuangan dunia.
Secara sederhana derivatif bisa digambarkan sebagai kontrak atau
perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan unjuk
kerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Option merupakan salah satu bentuk derivatif yang underlying asset-nya
bisa individual efek seperti saham atau obligasi. Tapi kontrak option
bisa pula dikaitkan dengan indeks (index option), dengan tingkat bunga
(interest rate option), dengan nilai tukar valas (foreign exchange
option), atau dengan kontrak-kontrak future (future option).
Dari klasifikasi di atas jelas bahwa stock option - sering disebut
dengan put and call - merupakan salah satu jenis option yang menggunakan
saham sebagai underlying asset. Karena itu, harga dan peluang keuntungan
transaksi put dan call terkait langsung dengan harga saham yang menjadi
underlying asset tersebut.
Call memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sejumlah saham
(biasanya 100 saham) tertentu pada tingkat harga yang disepakati
(disebut harga pelaksanaan) selama periode tertentu dalam jangka pendek.
Untuk mendapatkan hak tersebut, pemegang call (disebut holders) harus
membayar sejumlah uang (disebut premium yang besarnya berkisar 5% dari
nilai kontrak) kepada pihak yang menjual haknya (disebut writers). Anda
tentu bisa melihat bahwa pemegang call berspekulasi bahwa saham yang
digunakan sebagai underlying asset akan mengalami kenaikan harga lebih
tinggi dari 5% selama periode kontrak.
Put adalah kebalikan dari call. Pemiliknya berhak untuk menjual
sejumlah saham tertentu pada harga tertentu selama periode kontrak.
Jelas pula bahwa pemegang put berharap bahwa harga saham tersebut akan
turun selama periode option. Dari kacamata pemodal, manfaat put dan call
terletak pada karakteristik leverage. Yaitu peluang untuk memiliki
klaim terhadap nilai aset yang lebih besar daripada dana yang
disediakan. Dalam istilah teknis investasi, membeli call sebenarnya sama
dengan melakukan pembelian margin, dengan margin yang sangat rendah
(5%), tanpa rekening margin, sementara membeli put ekuivalen dengan
melakukan short selling tanpa rekening margin.
Pemecahan saham (stock split) dan dividen tunai yang dilakukan oleh
underlying stock akan berpengaruh buruk terhadap suatu call, karena
keduanya akan menurunkan harga saham yang bersangkutan. Dalam kontrak
biasanya pemegang call dilindungi dari potensi kerugian yang timbul
akibat pemecahan saham. Bila satu saham lama dipecah menjadi dua saham
baru, maka harga pelaksanaan call akan menjadi setengah dari harga
pelaksanaan semula dan jumlah saham yang berhak dibeli naik menjadi dua
kali lipat. Dengan demikian call menjadi steril terhadap pemecahan saham
atau saham bonus.
Namun call tidak dilindungi dari penurunan harga yang disebabkan oleh
dividen tunai. Selain bisa melaksanakan haknya bila terjadi pembayaran
dividen tunai dalam jumlah besar, pada pasar modal yang well-regulated,
dividen tunai merupakan peristiwa yang sudah diantisipasi dan sudah
diperhitungkan dalam penetapan nilai premium.
Di Indonesia, perdagangan option yang terorganisasi belum ada. Di pasar
gelap (unorganized market) saya tak tahu. Sikap ekstrahati-hati pihak
bursa dan otoritas pasar modal harus dapat dipahami. Sebab, selain
manfaatnya yang besar dalam bentuk lindung nilai (hedging), stock option
juga berpeluang menjadi ajang spekulasi, karena karakteristiknya yang
memungkinkan penguasaan aset dalam jumlah besar dengan modal yang
relatif sangat kecil. Derivatif itu seperti pisau tajam. Banyak
manfaatnya. Tapi bila tak hati-hati, banyak pula bahayanya.
Salam
|